Menindaklanjuti Surat Kepala BP2MI Nomor: B.185/KA/PP.03.05/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 Hal: Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dengan merujuk pada poin 3 yang berbunyi :
CPMI yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal penutuan, tahapan proses penempatan selanjutnya tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI dengan CPMI,
Maka seluruh layanan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia di SISKOTKLN akan dialihkan ke Sisko P2MI secara menyeluruh pada tanggal 17 Juli 2023.
|
|||
|
|||