Sebelum mendaftar Perpanjang Perjanjian Kerja dan Program Jaminan Sosial, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, serta discan dengan hasil file jpg, minimal per file < 200 KB yaitu:
  1. Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函號
  2. ARC Baru / 居留證號碼
  3. Paspor / 護照號碼
  4. Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險
  5. Foto Diri / 照片
Apakah anda sudah memiliki persyaratan tersebut? (Anda akan diminta untuk melampirkan file hasil scan dari dokumen persyaratan tersebut dalam form pendaftaran)

PENGUMUMAN

 

Merujuk Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia terkait ketentuan pada pasal 9 huruf c yang dihapus maka Syarat Surat Izin Keluarga pada perpanjangan kontrak tanpa pulang DITIADAKAN.

 

 

公告

 

依據印尼移工保護委員會2022年第5號之規定關於修正印尼移工保護委員會2020年第1 關於勞動契約的標準, 簽署以及驗證 刪除了本規定第9條第C點的規定, 即日起申請期滿續聘勞動契約文件認證不須附上家屬同意書.

 

closed