Sebelum mendaftar sebagai TKI Mandiri/Perseorangan, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Paspor
  2. Perjanjian Kerja
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Visa Kerja

Sebagai Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan amanat Permenaker No 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada pasal 3, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, setelah mendaftar melalui form ini, anda akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran atas kepesertaan jaminan sosial sesuai dengan masa kontrak kerja di luar negeri.

Apakah anda sudah memiliki persyaratan tersebut? (Anda akan diminta untuk melampirkan file hasil scan dari dokumen persyaratan tersebut dalam form registrasi)